Siklus Manajemen Aset Menurut Sugiama (2013) terdiri dari :
1. Perencanaan Kebutuhan Aset
Perencanaan kebutuhan aset adalah kegiatan merinci atau merencanakan aset apa saja yang kita butuhkan.
2. Pengadaan Aset
Pengadaan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013: 161)
3. Inventarisasi Aset
Inventarisasi aset dalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013: 173)
4. Legal Audit Aset
Legal audit adalah serangkaian pemeriksaan (audit) untuk mendapatkan gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemunginan terjadinya berbagai permasalahan hokum, serta mencari solusi dari masalah hukum tersebut.(Sugiama, 2013: 187)
5. Penilaian Aset
Penilaian aset adalah proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu property, baik harta berwujud (tangible asset) maupun harta tidak berwujud (intangible asset), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prisip penilaian yang berlaku.(Sugiama, 2013: 200)
6. Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset
Pengoperasian aset adalah sebuah proses atau serangakaian kegiatan yang secara khusus terdiri dari langkah langkah-langkah mendasar dalam pekerjaan atau kumpulan pekerjaan memfungsikan/memakai aset bersangkutan. (Sugiama, 2013: 224)
Pemeliharaan aset adalah sebuah sistem yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumberdaya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat berfungsi sebagaimana diharapkan. Atau pemeliharaan aset adalah sekumpulan aktvitas yag diorganisaskan untuk menjamin agar asset dapat dioperasikan dalam kondisi terbaik dengan biaya terendah. (Sugiama, 2013: 240)
7. Pembaharuan/Rejuvenasi Aset
Rejuvenasi aset adalah membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut. (Sugiama, 2013: 264)
8. Penghapusan Aset
Aset yang telah tidak memungkinkan lagi direjuvenasi karena pertimbangan ekonomi atau fungsinya, maka aset dapat dihapuskan atau disposal. (Sugiama, 2013: 264)
9. Pengalihan Aset (Pemindahtanganan Aset)
Pemindahtanganan aset adalah pengalihan kepemilikan aset dari satu pihak kepada pihak lain sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan asset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain. (Sugiama, 2013: 265)
Sebagaimana dicerminkan dalam gambar siklus aset yang mencakup 9 tahap,pada prakteknya memungkinkan ada perbedaan alur yang dilalui setiap aset.Hal ini dapat terjadi karena berbagai organisasi yang mengelola aset bersangkutan.
Daftar Pustaka:
Sugiama, A. Gima.2013.Manajemen Aset Pariwisata.Bandung:Guardaya Intimarta.
2. Pengadaan Aset
Pengadaan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan.
3. Inventarisasi Aset
Inventarisasi aset dalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.
4. Legal Audit Aset
Legal audit adalah serangkaian pemeriksaan (audit) untuk mendapatkan gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemunginan terjadinya berbagai permasalahan hokum, serta mencari solusi dari masalah hukum tersebut.(Sugiama, 2013: 187)
5. Penilaian Aset
Penilaian aset adalah proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu property, baik harta berwujud (tangible asset) maupun harta tidak berwujud (intangible asset), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prisip penilaian yang berlaku.(Sugiama, 2013: 200)
6. Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset
Pengoperasian aset adalah sebuah proses atau serangakaian kegiatan yang secara khusus terdiri dari langkah langkah-langkah mendasar dalam pekerjaan atau kumpulan pekerjaan memfungsikan/memakai aset bersangkutan.
Pemeliharaan aset adalah sebuah sistem yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumberdaya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat berfungsi sebagaimana diharapkan. Atau pemeliharaan aset adalah sekumpulan aktvitas yag diorganisaskan untuk menjamin agar asset dapat dioperasikan dalam kondisi terbaik dengan biaya terendah.
7. Pembaharuan/Rejuvenasi Aset
Rejuvenasi aset adalah membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut.
8. Penghapusan Aset
Aset yang telah tidak memungkinkan lagi direjuvenasi karena pertimbangan ekonomi atau fungsinya, maka aset dapat dihapuskan atau disposal.
9. Pengalihan Aset (Pemindahtanganan Aset)
Pemindahtanganan aset adalah pengalihan kepemilikan aset dari satu pihak kepada pihak lain sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan asset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain.
Sebagaimana dicerminkan dalam gambar siklus aset yang mencakup 9 tahap,pada prakteknya memungkinkan ada perbedaan alur yang dilalui setiap aset.Hal ini dapat terjadi karena berbagai organisasi yang mengelola aset bersangkutan.
Daftar Pustaka:
Sugiama, A. Gima.2013.Manajemen Aset Pariwisata.Bandung:Guardaya Intimarta.
Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat dan mudah dipahami. Jangan lupa kunjungi Software Asset Management Indonesia
BalasHapus